Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya - Negara,
seperti yang telah kita ketahui sebagaimana mestinya tempat bernaung
dan tempat mengabdi disana. Menurut para ahli, negara memiliki
pengertian yang berbeda-beda. Ada 4 tokoh ahli yang menjelaskan
pengertian negara yakni sebagai berikut :
1. Menurut Prof. Dr. J. II. A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan.
2. Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia – manusia yang berbeda di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3. Menurut G. Pringgodigdo SH, negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan unsur-unsur tertentu. Unsur persyaratan tersebut yakni harus
ada : pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
4. Menurut Dr. Wiryono Projodikoro SH,
negara adalah suatu organisasi diatas sekelompok atau beberapa kelompok
manusia bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, dengan mengakui
adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Itulah pengertian negara menurut beberapa ahli. Sedangkan pengertian
negara yang sebenarnya adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Ada negara, tentunya juga ada bangsa. Bangsa adalah sekelompok
masyarakat yang tinggal pada suatu daerah tertentu, mereka bersatu
karena pertemuan sejarah yang sama, merasa senasib, dan seperjuangan.
Berikut tujuan negara :
tujuan negara sebagaimana mestinya yang telah terantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 :
1. Melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berikut Fungsi Negara :
Fungsi neraga pada umumnya adalah sebagai pengatur kehidupan dalam
negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Seangkan Fungsi Negara
secara umum adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Pertahanan : negara bertanggung jawab melindungi seluruh
warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari
luar atau negara lain.
2. Fungsi Keadilan : negara wajib memperlakukan setiap orang secara
adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi Keamanan dan Ketertiban : Negara menjaga keamanan dan
ketentraman dalam masyarakat serta mencegah bentrokan antarkelompok atau
antar individu.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya : negara
bertanggungjawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh
warga negaranya.
Nah,,itulah sedikit info tentang Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya,,
Semoga bermanfaat bagi anda...Sekian dan terima kasih...
Semoga bermanfaat bagi anda...Sekian dan terima kasih...
Title : Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya
Description : Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya - Negara, seperti yang telah kita ketahui sebagaimana mestinya tempat bernaung dan te...
Description : Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya - Negara, seperti yang telah kita ketahui sebagaimana mestinya tempat bernaung dan te...
0 Response to "Pengertian Negara Beserta Tujuan dan Fungsinya"
Post a Comment