Assalamualaikum Wr.Wb
Bapak dan Ibu Guru Calon Kepala Sekolah se
Nusantara.
Sebuah kebijakan baru yang mungkin akan diberlakukan
secara penuh untuk tahun-tahun mendatang, khususnya bagi Bapak dan Ibu Guru
Sekolah Dasar, bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah tidak lagi hanya
mengikuti tes di tingkat Kabupaten yang biasanya hanya didasarkan pada
Penunjukan oleh Pengawas maupun Kepala UPTD yang kemudian diberangkatkan untuk
mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah selama kurang lebih 7 atau 8 hari dan pulang
langsung membawa sertifikat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah Lulus
diklat Calon Kepala Sekolah.
Untuk tahun 2014 dan seterusnya mekanisme Pengangkatan Calon
Kepala sekolah harus melalui beberapa tahapan yaitu ;
1. Tes Administrasi
Tes administrasi
ini dilaksanakan di tingkat kabupaten. Pada tahap ini seluruh calon
mengumpulkan berkas yang membuktikan bahwa seluruh calon kepala sekolah
memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon kepala sekolah.
2. Tes Akademik
Calon Peserta
yang lulus secara administrasi berhak mengikuti tahap
Tes akademik yang
dilaksanakan oleh LPMP provinsi. Pada tahap ini seluruh peserta calon kepala
sekolah akan mengikuti tes tulis dan wawancara.
3. Diklat Calon Kepala Sekolah.
Peserta yang
lulus tes akademik akan mengikuti kegiatan Diklat calon Kepala Sekolah yang
juga dilaksanakan oleh LPMP provinsi. Pada tahap ini seluruh calon kepala
sekolah akan digodok dan dilatih supaya nantinya bisa menjadi kepala sekolah
yang profesional. Kegiatan ini berlangsung selama 7-8 hari.
4. On the Job Learning (OJL)
Setelah mengikuti
Diklat Calon Kepala sekolah, Peserta Calon Kepala sekolah tidak langsung
menerima sertifikat, tetapi masih diwajibkan untuk melaksanakan tahapan
selanjutnya yaitu kegiatan On the Job Learning (OJL). Kegiatan OJL ini adalah
kegiatan untuk belajar mempraktekkan apa yang didapat pada saat mengikuti
Diklat Calon Kepala sekolah. Bentuk kegiatannya yaitu OJL di sekolah sendiri (magang 1) dan OJL di sekolah lain (magang 2).
Diharapkan kegiatan OJL di sekolah lain, peserta calon kepala sekolah memilih
sekolah yang kondisinya lebih baik dibandingkan dengan sekolah sendiri.
Pada tahap
ini peserta calon kepala sekolah diwajibkan menyusu laporan dari seluruh
kegiata OJL yang telah dilaksanakan.
5. Pelaporan Hasil Kegiatan OJL
Setelah
selesai melakukan kegiatan OJL, peserta Calon Kepala Sekolah memasuki tahapan
akhir dari seluruh rangkaian kegiatan pengangkatan Kepala Sekolah yaitu
Pelaporan Hasil kegiatan OJL. Seluruh Peserta Calon Kepala Sekolah harus bisa
menunjukkan bukti Fisik dan harus mempresentasikan tentang seluruh kegiatan OJL yang telah
dilaksanakan.
6. Menunggu hasil kelulusan yang nantinya
akan dikirim hasilnya ke dinas pendidikan kabupaten / kota.
Itulah sedikit informasi tentang mekanisme
pengangkatan kepala sekolah untuk tahun-tahun mendatang. Saya berharap tulisan ini
bisa memberikan manfaat bagi bapak dan ibu guru. Mohon koreksinya, sehingga
untuk selanjutnya saya bisa membuat tulisan yang lebih baik.
Untuk kelengkapan dan format – format yang
dibutuhkan dari seluruh kegiatan pengangkatan Kepala Sekolah akan saya posting
pada edisi berikutnya.
Terima kasih.
Title : MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Description : Assalamualaikum Wr.Wb Bapak dan Ibu Guru Calon Kepala Sekolah se Nusantara. Sebuah kebijakan baru yang mungkin akan diberlakukan secara...
Description : Assalamualaikum Wr.Wb Bapak dan Ibu Guru Calon Kepala Sekolah se Nusantara. Sebuah kebijakan baru yang mungkin akan diberlakukan secara...