MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH

Assalamualaikum Wr.Wb
Bapak dan Ibu Guru Calon Kepala Sekolah se Nusantara.
Sebuah kebijakan baru yang mungkin akan diberlakukan secara penuh untuk tahun-tahun mendatang, khususnya bagi Bapak dan Ibu Guru Sekolah Dasar, bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah tidak lagi hanya mengikuti tes di tingkat Kabupaten yang biasanya hanya didasarkan pada Penunjukan oleh Pengawas maupun Kepala UPTD yang kemudian diberangkatkan untuk mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah selama kurang lebih 7 atau 8 hari dan pulang langsung membawa sertifikat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah Lulus diklat Calon Kepala Sekolah.
Untuk tahun 2014 dan seterusnya mekanisme Pengangkatan Calon Kepala sekolah harus melalui beberapa tahapan yaitu ;
1.       Tes Administrasi
Tes administrasi ini dilaksanakan di tingkat kabupaten. Pada tahap ini seluruh calon mengumpulkan berkas yang membuktikan bahwa seluruh calon kepala sekolah memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon kepala sekolah.
2.       Tes Akademik
Calon Peserta yang lulus secara administrasi berhak mengikuti tahap
Tes akademik yang dilaksanakan oleh LPMP provinsi. Pada tahap ini seluruh peserta calon kepala sekolah akan mengikuti tes tulis dan wawancara.
3.       Diklat Calon Kepala Sekolah.
Peserta yang lulus tes akademik akan mengikuti kegiatan Diklat calon Kepala Sekolah yang juga dilaksanakan oleh LPMP provinsi. Pada tahap ini seluruh calon kepala sekolah akan digodok dan dilatih supaya nantinya bisa menjadi kepala sekolah yang profesional. Kegiatan ini berlangsung selama 7-8 hari.
4.       On the Job Learning (OJL)
Setelah mengikuti Diklat Calon Kepala sekolah, Peserta Calon Kepala sekolah tidak langsung menerima sertifikat, tetapi masih diwajibkan untuk melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu kegiatan On the Job Learning (OJL). Kegiatan OJL ini adalah kegiatan untuk belajar mempraktekkan apa yang didapat pada saat mengikuti Diklat Calon Kepala sekolah. Bentuk kegiatannya yaitu OJL di sekolah sendiri  (magang 1) dan OJL di sekolah lain (magang 2). Diharapkan kegiatan OJL di sekolah lain, peserta calon kepala sekolah memilih sekolah yang kondisinya lebih baik dibandingkan dengan sekolah sendiri.
Pada tahap ini peserta calon kepala sekolah diwajibkan menyusu laporan dari seluruh kegiata OJL yang telah dilaksanakan.
5.       Pelaporan Hasil Kegiatan OJL
Setelah selesai melakukan kegiatan OJL, peserta Calon Kepala Sekolah memasuki tahapan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan pengangkatan Kepala Sekolah yaitu Pelaporan Hasil kegiatan OJL. Seluruh Peserta Calon Kepala Sekolah harus bisa menunjukkan bukti Fisik dan harus mempresentasikan  tentang seluruh kegiatan OJL yang telah dilaksanakan.
6.       Menunggu hasil kelulusan yang nantinya akan dikirim hasilnya ke dinas pendidikan kabupaten / kota.

Itulah sedikit informasi tentang mekanisme pengangkatan kepala sekolah untuk tahun-tahun mendatang. Saya berharap tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi bapak dan ibu guru. Mohon koreksinya, sehingga untuk selanjutnya saya bisa membuat tulisan yang lebih baik.
Untuk kelengkapan dan format – format yang dibutuhkan dari seluruh kegiatan  pengangkatan Kepala Sekolah akan saya posting pada edisi berikutnya.
Terima kasih.
Title : MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Description : Assalamualaikum Wr.Wb Bapak dan Ibu Guru Calon Kepala Sekolah se Nusantara. Sebuah kebijakan baru yang mungkin akan diberlakukan secara...

Followers